Type Here to Get Search Results !

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Behasil Meringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Subang 16 Pelaku Di Tangkap

Para pelaku yang di ringkus polisi.

GaNNEWS.id . Pada Hari Jumaat Tanggal 02 Agustus 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Berhasil Mengungkap 13 Kasus Peredaran Gelap Narkoba  di wilayah Kabupaten Subang  diantara nya 11 Kasus Sabu Sabu dan 2 Kasus penjualan Obat Ketersediaan Farmasi Ilegal .
Dalam satu bulan ini sebanyak 16 Pelaku Peredaran Gelap Narkoba  di Tangkap Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. ujar Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu Melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP.Heri Nurcahyo dalam Konpresnsi Pers Jumaat (02-08-2024)
"Total semua nya ada 16 orang yang kami amankan" tutur nya .

Para Pelaku mengedarkan Narkoba di Berbagai Wilayah di kabupaten subang . Seperti Wilayah Kecamatan . Pagaden . Subang . Kalijati . Pabuaran . Pusakanagara . Ciasem hingga ke wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
"Modus yang dilakukan para Pelaku Ya itu menggunakan Maps dan COD Atau Transaksi langsung Pembeli dan Pengedar" ungkap nya

Dengan Perbuatan tersebut Para Pelaku atau pengedar Narkoba di Jerat Dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman 20 Tahun Penjara. 
Sedangkan Pengedar Obat ketersediaan Farmasi Ilegal  di jerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yang ancaman Hukuman nya 12 Tahun Penjara.

"Kami juga Sampaikan Bahwa Kami Berkomitmen untuk membasmi peredaran Gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Subang" Kata AKBP.Ariek Indra Sentanu





 

 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.