POLSEK BINONG BERHASIL MENANGKAP 3 PELAKU PENCURI LAPTOP SEBANYAK 11 UNIT CHROME BOOK (LAPTOP) YANG DI CURI DARI SDN SANGKURIANG BINONG
Tiga Orang pelaku Pencurian Laptop Milik SDN Sangkuriang Yang Berhasil Di Amankan Polsek Binong |
Sabtu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Binong berhasil menangkap 3 (Tiga) orang tersangka Pencurian dengan Pemberatan 11 (Sebelas) Unit Chrome Book (Laptop) milik SDN SANGKURIANG Jl. Tarum Timur Kp. Sari Rt. 006/002 Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang. Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersangka pencurian Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut berdasarkan atas Laporan Polisi dari Sdri. ANIS EMANINGSIH (Kepsek SDN Sangkuriang).
Menurut Kapolres Subang melalui Kapolsek Binong IPTU ASEP MUSA DINATA, S.I.P, M.M menerangkan, bahwa Dari hasil penyelidikan dilapangan didapat informasi yang mengarah kepada terduga para pelaku pencurian Laptop milik SDN Sangkuriang. 3 (Tiga) orang pelaku berinisial Pencurian 11 (Sebelas) tersebut berinisial ADT (19 Tahun), RS (19 Tahun) dan DN (37 Tahun) yang mempunyai peran berbeda. Adapun peran pelaku berinisial ADT dan RS melakukan aksi pencurian 11 (Sebelas) unit Chrome Book (Laptop) dengan cara memanjat keatap genteng bangunan sekolah lalu mecopot genteng dan menjebol atap GRC langit-langit. Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut turun masuk kedalam ruang guru menggunakan kain taplak meja.
Setelah berada diruang guru para pelaku masuk keruangan Operator dan berhasil membawa barang hasil curian berupa 11 (Sebelas) Unit Chrome Book/Notebook (Bantuan dari Propinsi Jabar bersumber dari DAK untuk Pendidikan). Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial ADT dan RS bahwa barang hasil curian berupa Note Book (Laptop) diserahkan kepada DN untuk di Flash atau diresset. Akibat dari kejadian tersebut Korban (SDN Sangkuriang) mengalami kerugian sebesar Rp. 84.920.000,- (Delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Selanjutnya 3 (Tiga) orang pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan Penyidik Unit Reskrim Polsek Binong. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan juga bagi pelaku yang turut serta dalam aksi tersebut bisa terjerat Pasal 56 KUHP.
Jurnalis Dalung GaNNEWS.
Posting Komentar