Seluruh Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, telah melakukan pencermatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pada kanal info pemilu.
Dalam pencermatan itu, kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin memastikan, tidak ditemukan data nama jajaran Komisioner hingga staf Bawaslu Subang, yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol), pada Sistem Partai Politik (SIPOL).
“Secara internal kami Bawaslu Kabupaten Subang, baik pimpinan maupun sekretariat telah melakukan pengecekan NIK pada kanal Info Pemilu,” ujar Imanudin, Minggu (14/8/2022).
Imanudin menuturkan, sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2022, pihaknya juga akan mendirikan Posko Pengaduan masyarakat, guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat, terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus, dan atau anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL.
“Pada kesempatan ini, kami menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat, bagi masyarakat yang terdaftar entah secara sengaja atau tidak, dicatut oleh oknum Partai Politik, demi kepentingan administrasi pendaftaran ke KPU, untuk Pemilu 2024, kita mengimplementasi regulasi, terkait porsi kerja Bawaslu, sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat,” terangnya.
Karena lanjut Imanudin, dalam regulasi kepemiluan sudah mengatur, bahkan jika terjadi pemalsuan dukumen, maka ada sanksi pidananya.
“Perlu dipertegas, bahwa regulasi kepemiluan telah mengatur sanksi bagi pelanggar, kemudian juga terdapat aturan khusus dalam KUHP, atas segala pemalsuan dokumen,” tandas Imanudin.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parrahutan Harahap menginformasikan kepada seluruh elemen dan lembaga, yang dilarang terlibat masuk dalam praktik politik praktis.
“Para Kepala Desa, Kepala Dinas, dan sejumlah instansi, dan lembaga yang dilarang untuk menjadi pengurus, dan atau anggota Partai Politik. Kiranya perlu memproteksi nama mereka, atau mengecek apakah nama mereka termuat dalam sipol, jika termuat silahkan menghubungi kami Bawaslu Subang,” tegas Parrahutan
SUMBER : BAWASLU SUBANG